Kartu Keluarga
Create: 12/06/2016 - 10:41
Kartu Keluarga
Kartu keluarga yang disingkay KK adalah Kartu Identitias Keluarga yang memuat Data tentang Nama, susunan dan hubungan dalam Keluarga serta Karakteristik Anggota Keluarga Ketentuan Umum :
- Setiap Kepala Keluarga Wajib Memiliki KK
- Setiap Penduduk WNI dan Orang Asing tinggal tetap Wajib dicatatatkan dalam KK
- Setiap Penduduk hanya dicatat dalam 1 KK
- Penerbitan KK dapat dilakukan di Kecamatan atau Kabupaten tergantung kepada kewenangan yang diberikan
Dokumen : | |
Jenis Dokumen : | |
Tags : |