KTP Seumur Hidup di Karawang
KARAWANG-Demi meningkatkan pelayanan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus pencatatan sipil, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yakni KTP Elektronik yang dulu memiliki masa berlaku kini dapat berlaku seumur hidup.
Hal tersebut diinformasikan dalam surat edaran Bupati nomor 470/1579/dukcapil tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (E-KTP), Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karawang, yang menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan dinas terkait mengenai hal tersebut.