Create: 02/23/2022 - 14:46
PELAPORAN PENCATATAN KELAHIRAN (PENERBITAN AKTA KELAHIRAN)
- Fotokopi Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/ Puskesmas/ fasilitas kesehatan/ dokter/ bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah (fotokopi/ foto/ hasil scan buku nikah harus lengkap termasuk foto, nama suami istri, tanda tangan dan stempel KUA).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di mana penduduk terdaftar sebagai anggota keluarga.
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2.
PENJELASAN:
- WNI mengisi formulir F-2.01 dengan lengkap dan jelas pada bagian:
- Jenis Pelaporan Pencatatan Sipil (halaman 1) e. Data Anak (halaman 1)
- Data Pelapor (halaman 1) f. Tanggal, bulan, tahun pelaporan (halaman 4)
- Data Saksi I dan Saksi II (halaman 1) g. Tanda tangan pelapor (halaman 4)
- Data Orang Tua (halaman 1) h. Nomor HP dan alamat email apabila ada (halaman 4)
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang asli harus diperlihatkan.
- Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang di-scan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Data pelapor dan saksi yang dicantumkan harus lengkap dan sesuai dengan KTP-el yang dimilikinya.
- Data yang ditulis pada formulir harus sama dengan dokumen yang dilampirkan (buku nikah/ akta perkawinan, KTP-el) dan harus sesuai dengan dokumen lainnya yang dimiliki subjek akta untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
- Formulir yang tidak diisi dengan lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Dokumen : | |
Jenis Dokumen : | |
Tags : |