Create: 12/06/2016 - 10:41
Kartu Kelurga
Kartu Keluarga
Kartu keluarga yang disingkay KK adalah Kartu Identitias Keluarga yang memuat Data tentang Nama, susunan dan hubungan dalam Keluarga serta Karakteristik Anggota Keluarga Ketentuan Umum :
- Setiap Kepala Keluarga Wajib Memiliki KK
- Setiap Penduduk WNI dan Orang Asing tinggal tetap Wajib dicatatatkan dalam KK
- Setiap Penduduk hanya dicatat dalam 1 KK
- Penerbitan KK dapat dilakukan di Kecamatan atau Kabupaten tergantung kepada kewenangan yang diberikan
Persyaratan pemilikan kartu keluarga (kk) baru
- Pengantar dari RT/RW atau Dudun/Lingkungan
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama
- Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin bagi Penduduk yang sudah Menikah
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata Anggota Keluarga (Model F-1.06)
- Bagi Penduduk WNI yang Baru Pindah Datang dari Luar Negeri, Membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Bagi Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap harus Melampirkan Fotokopi Dokumen-dokumen Keimigrasian (Paspor, Kitap, Surat tanda lapor diri dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Persyaratan Pemilikan Kartu keluarga (KK) akibat Peristiwa penting
- Pengantar dari RT/RW atau Dususn/Lingkungan
- Foto Copy Kartu Keluarga lama
- Foto Copy Buku Nikah/ Kutipan Akta Kawin
- Foto Copy KTP calon Kepala Keluarga
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Dokumen penduduk dari salah satu anggota keluarga
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Mengisi data Keluarga dan Biodata Anggota Keluarga (Model F-1.06)
Persyaratan pemilikan KK numpang KK
- Pengantar dari RT/RW atau Dususn/Lingkungan
- Foto Copy KK lama yang sudah ada NIK
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Daerah Asal
- Bagi Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap harus Melampirkan Fotokopi Dokumen-dokumen Keimigrasian (Paspor, Kitap, Surat tanda lapor diri dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal)
- Bagi Penduduk WNI yang Baru Pindah Datang dari Luar Negeri, Membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata Anggota Keluarga (Model F-1.06
.
Persyaratan pemilikan kk bagi yang sudah punya nik
- Pengantar dari RT/RW atau Dusun/Lingkungan
- KK dan KTP lama yang sudah ada NIK
- Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta kawin Bagi Penduduk Yang sudah Menikah
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bagi Keluarga yang sudah mempunyai anak
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata Anggota keluarga (Model F-1.06)
- Bagi Penduduk WNI yang Baru Pindah Datang dari Luar Negeri, Membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Bagi Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap harus Melampirkan Fotokopi Dokumen-dokumen Keimigrasian (Paspor, Kitap, Surat tanda lapor diri dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Dokumen : | |
Jenis Dokumen : | |
Tags : |