Create: 12/06/2016 - 10:07
Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan
Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan:
- Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
- Foto Copy KTP/KK Suami dan Isteri
- Pas Foto ukuran 4x6 berwarna (4 lembar)
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (N1 s/d N4)
- Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat pernyataan belum pernah kawin (bagi yang pemula belum kawin agama)
- Surat Rekomendasi dari Camat (bagi yang perkawinan agamanya lebih dari 60 hari)
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
- Foto Copy paspor (bagi suami/isteri orang asing)
- Foto Copy Akta Perceraian/Kematian (Jika Pernah Kawin)
- Surat izin dari Komandan (TNI/Polri)
- Surat perjanjian perkawinan (jika didalam perkawinanya terdapat perjanjian)
- STMD dari Kepolisian
- Surat ijin dari istri pertama/Pengadilan Negeri (bagi yang berpoligami)
- Surat ijin dari kedutaan (bagi warga negara asing)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Disdukcapil (bagi warga negara asing)
- Penetapan Pengadilan bagi pasangan beda Agama
Dokumen : | |
Jenis Dokumen : | |
Tags : |