Create: 12/06/2016 - 09:38
Prosedur Pembuatan Akta Kematian
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :
- Foto Copy KTP Almarhum/Almarhumah (Bagi yang sudah memiliki KTP)
- Foto Copy Kartu Keluarga/KK Almarhum/Almarhumah
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Almarhum/Almarhumah
- Foto Copy Kutipan Surat Nikah/Akta Nikah Almarhum/Almarhumah (Bagi yang memiliki)
- Foto Copy KTP dua orang saksi
- Surat Keterangan Kematian (F-2.31)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Bagi yang meninggal di Rumah Sakit)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (Bagi yang meniggal di Rumah kediaman)
- Berita Acara Pemakaman dari Desa/kelurahan atau Yayasan Pemakaman
- Foto Copy Ijazah (bagi yang telah lulus sekolah)
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (Bagi Almarhum/Almarhumah yang warga keturunan Tionghoa)
- Surat keterangan Ganti Nama (Bagi Almarhum/Almarhumah yang warga keturunan Tionghoa yang sudah ganti nama)
Dokumen : | |
Jenis Dokumen : | |
Tags : |