Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Headline Karawang
Berita Terbaru
Galeri
Sturada Live
Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban : Dokumen kependudukan yang hilang bisa dibuat/di cetak ulang dengan melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.
Jawaban : Semua pengurusan dokumen adminduk gratis kak, tidak dipungut biaya.
Jawaban : Terlebih dahulu mengurus surat pindahnya, pemohon bisa datang langsung ke kantor Disdukcatpil Kab Karawang dengan membawa surat pindah dari daerah asal, kemudian setelah mendapatkan surat kedatangan, pemohon bisa mengurus dokumen Adminduk lainnya seperti KK KTP-el dll
Jawaban : Pemohon bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab Karawang dengan membawa SKPWNI tersebut, FC KK dan KTP
5 - Mau daftar prakerja tapi alamat tidak sesuai dukcapil padahal alamat KK dan KTP udah sama semua.
Jawaban : Silahkan melakukan pengajuan konsolidasi (online) data melalui aplikasi edukcapil (edukcapil.karawangkab.go.id), operator SIAK di Kecamatan setempat atau datang langsung ke kantor Disdukcapil, jika data kependudukan anda belum terbaca/online di instansi pengguna (BPJS, Vaksin, NPWP, Bank, dll)