-

Sturada Live

Logo Sturada

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban : Dokumen kependudukan yang hilang bisa dibuat/di cetak ulang dengan melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.

Jawaban : Semua pengurusan dokumen adminduk gratis kak, tidak dipungut biaya.

Jawaban : Terlebih dahulu mengurus surat pindahnya, pemohon bisa datang langsung ke kantor Disdukcatpil Kab Karawang dengan membawa surat pindah dari daerah asal, kemudian setelah mendapatkan surat kedatangan, pemohon bisa mengurus dokumen Adminduk lainnya seperti KK KTP-el dll

Jawaban : Pemohon bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab Karawang dengan membawa SKPWNI tersebut, FC KK dan KTP

Jawaban : Silahkan melakukan pengajuan konsolidasi (online) data melalui aplikasi edukcapil (edukcapil.karawangkab.go.id), operator SIAK di Kecamatan setempat atau datang langsung ke kantor Disdukcapil, jika data kependudukan anda belum terbaca/online di instansi pengguna (BPJS, Vaksin, NPWP, Bank, dll)